Kamis, 21 Oktober 2010

INSTRUMEN KINERJA GURU

INSTRUMEN
PENILAIAN KINERJA GURU PROFESIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Nama Guru : ……………………………......
Nama Satuan Pendidikan : ..............................................
Kecamatan : ..............................................

No Aspek Indikator Skor
Skor Nilai
1 2 3 4 5
I Kompetensi Guru Merencanakan Pembelajaran

1. Menyusun Program Tahunan Pembelajaran
a. Program tahunan pembelajaran disusun sendiri (asli dalam bentuk print out yang mempunyai file atau tulisan tangan), yang lengkap dan runtut sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Program tahunan pembelajaran disusun dalam bentuk fotokopi, percetakan, atau mengunduh dari internet yang sudah diisi lengkap dan runtut
c. Program tahunan pembelajaran disusun dalam bentuk fotokopi, percetakan, atau mengunduh dari internet yang sudah diisi tetapi belum lengkap
d. Program tahunan pembelajaran disusun oleh percetakan atau fotokopi yang belum diisi
e. Tidak mempunyai program tahunan pembelajaran








4




3




2


1

0
2. Menyusun Program Semester Pembelajaran
a. Program semester pembelajaran disusun sendiri (asli dalam bentuk print out yang mempunyai file atau tulisan tangan), yang lengkap dan runtut sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Program semester pembelajaran disusun dalam bentuk fotokopi, percetakan, atau mengunduh dari internet yang sudah diisi lengkap dan runtut
c. Program semester pembelajaran disusun dalam bentuk fotokopi, percetakan, atau mengunduh dari internet yang sudah diisi tetapi belum lengkap
d. Program semester pembelajaran disusun oleh percetakan atau fotokopi yang belum diisi
e. Tidak mempunyai program semester pembelajaran








4




3




2


1

0
3. Menyusun Silabus
a. Silabus disusun sendiri (asli dalam bentuk print out yang mempunyai file atau tulis tangan) sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Silabus disusun oleh KKG sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran
c. Silabus disusun oleh percetakan, BSNP atau mengunduh dari internet sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran
d. Silabus tidak lengkap
e. Tidak mempunyai silabus





4

3


2
1
0
4. Menetapkan KKM untuk semua Kompetensi Dasar
a. KKM ditentukan berdasarkan 3 kriteria (kompleksitas, daya dukung, dan intake) untuk semua KD sekurang-kurangnya 5 mata pelajran
b. KKM ditentukan minimal 75% dari jumlah KD sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran
c. KKM ditentukan minimal 50% dari jumlah KD sekurang-kurangnya 5 mata pelajran
d. KKM ditentukan minimal 25% dari jumlah KD sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran
e. KKM belum ditentukan




4


3


2


1
0
5. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
a. Rencana pelaksanaan pembelajaran disusun sendiri (asli print out yang mempunyai file atau tulisan tangan), lengkap dan runtut sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Rencana pelaksanaan pembelajaran disusun oleh KKG disertai catatan revisi, yang diisi lengkap, dan runtut.
c. Rencana pelaksanaan pembelajaran disusun oleh percetakan, atau mengunduh dari internet disertai catatan revisi, yang diisi lengkap, dan runtut.
d. Rencana pelaksanaan pembelajaran disusun dalam bentuk fotokopi, percetakan, atau mengunduh dari internet tanpa disertai catatan revisi.
e. Tidak mempunyai rencana pelaksanaan pembelajaran







4


3




2



1

0
II Kompetensi Guru Melaksanakan
Penilaian
Pembelajaran 1. Melaksanakan Penilaian dari Aspek Tahap
a. Melaksanakan 4 tahap penilaian (4 x UH, 1 x UTS, 1 x UAS, 1 x UKK) dibuktikan dengan dokumen sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Melaksanakan 3 tahap penilaian dibuktikan dengan dokumen
c. Melaksanakan 2 tahap penilaian dibuktikan dengan dokumen
d. Melaksanakan 1 tahap penilaian dibuktikan dengan dokumen
e. Tidak melaksanakan ulangan





4

3

2

1
0

2. Melaksanakan Penilaian dari Aspek Jenis
a. Melaksanakan penilaian minimal 4 macam penilaian (tes tertulis, tes lisan, tes praktik, nontes) sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Melaksanakan penilaian minimal 3 macam penilaian
c. Melaksanakan penilaian minimal 2 macam penilaian
d. Melaksanakan penilaian minimal 1 macam penilaian
e. Tidak melaksanakan penilaian





4

3

2

1
0
III Kompetensi Guru
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
a.Melaksanakan
Analisis
Hasil
Penilaian
1. Melaksanakan Analisis Hasil Penilaian dari Aspek Tahap Kegiatan
a. Melaksanakan analisis hasil penilaian 4 tahap (4 x UH, 1 x UTS, 1 x UAS, 1 x UKK) dibuktikan dengan dokumen analisis hasil penilaian sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Melaksanakan analisis hasil penilaian 3 tahap
c. Melaksanakan analisis hasil penilaian 2 tahap penilaian
d. Melaksanakan analisis hasil penilaian 1 tahap penilaian
e. Tidak melaksanakan analisis







4

3

2

1
0
2. Melaksanakan Analisis Hasil Penilaian dari Aspek Prosedur
a. Melaksanakan analisis hasil penilaian dengan 4 deskriptor (nama dan nilai siswa, KKM, nama siswa yang mendapat perbaikan, nama siswa yang mendapat pengayaan) sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Melaksanakan analisis hasil penilaian dengan 3 deskriptor
c. Melaksanakan analisis hasil penilaian dengan 2 deskriptor
d. Melaksanakan analisis hasil penilaian dengan 1 deskriptor
e. Tidak melaksanakan analisis hasil penilaian








4

3

2

1

0
JUMLAH
b.Melaksanakan
Program
Perbaikan
(remedial
teaching)
Pengayaan
(enrichment) 1. Melaksanakan Program Perbaikan dan Pengayaan dari Aspek Tahap Kegiatan
a. Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan 4 tahap (4 x UH, 1 x UTS, 1 x UAS,1 x UKK) dibuktikan dengan dokumen perbaikan pengayaan sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran
b. Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan 3 tahap
c. Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan 2 tahap
d. Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan 1 tahap
e. Tidak melaksanakan program perbaikan dan pengayaan





4

3

2

1

0
2. Melaksanakan Program Perbaikan dan Pengayaan dari Aspek Prosedur
a. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan dengan 4 deskriptor (nama siswa, bukti fisik kegiatan perbaikan, bukti fisik kegiatan pengayaan, perolehan nilai perbaikan/pengayaan) sekurang-kurangnya 5 mata pelajaran (guru kelas) dan atau mata pelajaran yang diampu (guru mata pelajaran)
b. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan dengan 3 deskriptor
c. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan dengan 2 deskriptor
d. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan dengan 1 deskriptor
e. Tidak melaksanakan perbaikan dan pengayaan









4

3

2

1

0
c.Melaksanakan
Program
Ekstrakurikuler 1. Kegiatan Esktrakurikuler (Aspek Program)
a. Memiliki program ekstrakurikuler dengan 4 deskriptor (Materi, penjadwalan , sasaran, tanda tangan pembina dan kepala sekolah)
b. Memiliki program ekstrakurikuler dengan 3 deskriptor
c. Memiliki program ekstrakurikuler dengan 2 deskriptor
d. Memiliki program ekstrakurikuler dengan 1 deskriptor
e. Tidak memiliki program ekstra- kurikuler dan tidak melaksanakannya



4

3

2

1

0
2. Kegiatan Esktrakurikuler dari Aspek Pelaksanaan
a. Memiliki kelengkapan data kegiatan ekstrakurikuler meliputi 4 dokumen (bukti pelaksanaan berupa jurnal kegiatan, bukti pelaksanaan berupa daftar hadir peserta didik, daftar hadir pembina, dan bukti hasil penilaian)
b. Memiliki kelengkapan data kegiatan ekstrakurikuler meliputi 3 dokumen
c. Memiliki kelengkapan data kegiatan ekstrakurikuler meliputi 2 dokumen
d. Memiliki kelengkapan data kegiatan ekstrakurikuler meliputi 1 dokumen
e. Tidak memiliki kelengkapan data kegiatan ekstrakurikuler






4

3

2

1

0
IV Kompetensi Guru Melaksanakan
Administrasi
Kelas










1. Memiliki Kelengkapan Data Administrasi Peserta Didik
a. Memiliki kelengkapan data administrasi peserta didik minimal 9 macam (data kelas, buku induk, buku klaper, rapor, papan absen, papan data, daftar piket, jadwal pelajaran, tata tertib siswa)
b. Memiliki kelengkapan data administrasi peserta didik 7-8 macam
c. Memiliki kelengkapan data administrasi peserta didik 5-6 macam
d. Memiliki kelengkapan data administrasi peserta didik 3-4 macam
e. Memiliki kelengkapan data administrasi peserta didik 1-2 macam






4

3

2

1

0
2. Memiliki Kelengkapan Data Sarana Prasarana Kelas
a. Memiliki kelengkapan data sarana prasarana kelas minimal 4 macam (kartu inventaris ruang (KIR), mempunyai sudut baca/perpustakaan kelas, hasil karya siswa (fortofolio), dan papan pajangan)
b. Memiliki kelengkapan data sarana prasarana 3 macam
c. Memiliki kelengkapan data sarana prasarana 2 macam
d. Memiliki kelengkapan data sarana prasarana 1 macam
e. Tidak memiliki kelengkapan data






4

3

2

1
0
V Kompetensi Sosial a. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru 33 s.d 40
b. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru 25 s.d 32
c. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru 17 s.d 24
d. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru
9 s.d 16
e. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru
0 s.d 8
4

3

2

1

0









VI Kompetensi Kepribadian a. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru 39 s.d 48
b. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru 29 s.d 38
c. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru 19 s.d 28
d. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru
9 s.d 18
e. Jika jumlah nilai jawaban kuesioner guru
0 s.d 8
4

3

2

1

0
VII Kompetensi menyusun RPP (form PBM 01) a. Jika jumlah nilai PBM 01 sebesar
26 s.d 32
b. Jika jumlah nilai PBM 01 sebesar
19 s.d 25
c. Jika jumlah nilai PBM 01 sebesar
13 s.d 18
d. Jika jumlah nilai PBM 01 sebesar
7 s.d 12
e. Jika jumlah nilai PBM 01 sebesar
0 s.d 6
4

3

2

1

0
VIII Kompetensi Praktik Pembelajaran bidang Standar Proses (form PBM 02) a. Jika jumlah nilai PBM 02 sebesar
20 s.d 24
b. Jika jumlah nilai PBM 02 sebesar
15 s.d 19
c. Jika jumlah nilai PBM 02 sebesar
10 s.d 14
d. Jika jumlah nilai PBM 02 sebesar
5 s.d 9
e. Jika jumlah nilai PBM 02 sebesar
0 s.d 4
4

3

2

1

0
IX Kompetensi Praktik Pembelajaran bidang Pengelolaan Kelas (form PBM 03) a. Jika jumlah nilai PBM 03 sebesar
20 s.d 24
b. Jika jumlah nilai PBM 03 sebesar
15 s.d 19
c. Jika jumlah nilai PBM 03 sebesar
10 s.d 14
d. Jika jumlah nilai PBM 03 sebesar
5 s.d 9
e. Jika jumlah nilai PBM 03 sebesar
0 s.d 4
4

3

2

1

0
Wawancara

Jombang, .....................................................

Penilai / Pengawas TK/SD



......................................................................
: NIP










































REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Nama Guru :...........................................................
Guru Kelas/ Matpel. : ........................................................
Nama Satuan Pendidikan :..........................................................
Kecamatan :..........................................................
No Aspek Responden
Nilai Bobot Nilai Akhir
I Guru Merencanakan Pembelajaran (Dokumen)
a. Menyusun prota pembelajaran
b. Menyusun promes pembelajaran
c. Menyusun silabus
d. Menetapkan KKM tiap KD
e. Menyusun RPP
4
4
4
4
4
5
5
5
5
12
20
20
20
20
48
JUMLAH 128
II Guru Melaksanakan Penilaian Pembel.
a. Melaksanakan penilaian (tahap)
b. Melaksanakan penilaian (jenis)
4
4
12
8
48
32
JUMLAH 80
III Guru Membimbing dan Melatih Peserta Didik
a. Melaksanakan analisis hasil penilaian dari aspek tahap kegiatan
b. Melaksanakan analisis hasil penilaian dari aspek prosedur
c. Melaksanakan perbaikan/pengayaan dari aspek tahap kegiatan
d. Melaksanakan perbaikan/pengayaan dari aspek prosedur
e. Kegiatan esktrakurikuler dari aspek program
f. Kegiatan esktrakurikuler dari aspek pelaksanaan

4

4

4

4
4
4

5

5

5

5
5
5

20

20

20

20
20
20
JUMLAH 120
IV Guru Melaksanakan Administrasi Kelas
a. Memiliki kelengkapan data administrasi siswa
b. Memiliki kelengkapan data sarana prasarana 4

4 5

5 20

20
JUMLAH 40
V Kompetensi Sosial Guru 4 12 48
JUMLAH 48
VI Kompetensi Kepribadian Guru 4 12 48
JUMLAH 48
VII Guru Merencanakan Pembelajaran (pengamatan)
Kemampuan menyusun RPP sesuai dengan kriteria standar proses (PBM 01) 4 9 36
JUMLAH 36
VIII Guru Melaksanakan Pembelajaran (pengamatan)
Kemampuan melaksanakan pembelajaran berdasarkan standar proses ( PBM 02)

4

50

200
JUMLAH 200
IX Guru Melaksanakan Pembelajaran (pengamatan)
Kemampuan melaksanakan pembelajaran berdasarkan pengelolaan edukatif (PBM 03) 4 25 100
JUMLAH 100
X Kedisplinan (Wawancara) 10 20 200
JUMLAH 200
JUMLAH I s.d. IX 1000
Penilai /Pengawas TK/SD
……………..............................
NIP:

BERITA ACARA PENILAIAN KINERJA GURU

SATUAN PENDIDIKAN :.................................................
KECAMATAN :.................................................

Pada hari ini …………..tanggal ………….......bulan……………..tahun dua ribu sepuluh,
mulai pukul ……………sampai dengan pukul ………………..telah diadakan Penilaian Kinerja Guru, atas nama :
Nama : ………………………………….
NIP : …………………………………..
Pangkat/Gol. : ………………………………….
Unit Kerja : ………………………………….
Masa kerja guru (berdasarkan SK) : …… th ............... bl
Masa kerja keseluruhan : ........ th .............. bl
Dengan responden masing-masing:
1. Kepala Sekolah
2. dua orang guru satu sekolah
Demikian berita acara ini dibuat, sebagai bukti telah dilaksanakannya penilaian kinerja guru yang bersangkutan.


Kepala Sekolah Guru yang Dinilai

…………………………… ………..……………………..
NIP: NIP:

Penilai /Pengawas TK/SD

……………………….
NIP:

NB:
1. Dibuat rangkap 2 (satuan pendidikan dan dinas)

JADWAL KEGIATAN BERMUTU K3S -I DIWEK

PROJECT PROPOSAL
IMPLEMENTASI DANA BANTUAN LANGSUNG
PROGRAM BERMUTU TAHUN 2010


Latar Belakang
Peningkatan kompetensi peserta didik merupakan efek karambol dari sebuah proses yang dapat dimulai dari Kepala Sekolah. Pemahamannya, apabila kompetensi Kepala Sekolah tinggi, diharapkan dapat membina tenaga pendidiknya, tenaga pendidik yang kompeten diharapkan mampu mengelola pembelajaran yang maksimal yang berujung pada peningkatan kompetensi peserta didik. Oleh karena itu patut disadari bahwa setiap proses yang menyentuh kelembagaan Satuan Pendidikan pada dasarnya selalu diarahkan untuk peningkatan kompetensi peserta didik.
Terkait dengan besarnya peranan Kepala Sekolah dalam proses pengelolaan Satuan Pendidikan, maka peningkatan kompetensinya harus selalu berlangsung secara berkelanjutan, konsisten, dengan mekanisme evaluasi yang tepat. Oleh karena itu sangat tepat apabila kelompok kelompok kerja yang beranggotakan sejumlah Kepala Sekolah diberikan bantuan dalam bentuk blockgrant, dalam rangka meningkatkan kompetensinya secara mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.
Agar proses peningkatan kompetensi Kepala Sekolah dapat berlangsung secara efektif dan efisien sangat perlu dilakukan perencanaan yang matang, detail, terukur dalam bentuk proposal implementasi kegiatan. Melalui proposal yang aplikatif tersebut diharapkan diperoleh dokumen yang handal sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sehingga mendapatkan hasil sesuai dengan harapan.

Dasar
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 30 sampai dengan Pasal 44;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualikasi Kepala Sekolah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
17. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128 Tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Program BERMUTU (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading);
18. Loan Agreement/Credit Agreement Nr.7476/4349 IND tanggal 7 November 2007 dan Dutch Grant Agreement Nr. TF-090794 for BERMUTU Project.

Tujuan
a. Tujuan Umum
Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kepala sekolah melalui pemberdayaan kapasitas KKKS dan FKKKS.

b. Tujuan Khusus
1) Memberi kesempatan kepada anggota KKKS dan FKKKS untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
2) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota KKKS dan FKKKS.
3) Memberdayakan dan membantu anggota KKKS dan FKKKS dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4) Meningkatkan kompetensi dan kinerja anggota KKKS dan FKKKS dalam mengembangkan profesionalitas guru.
5) Meningkatkan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
6) Mendorong guru untuk memiliki kemampuan menggunakan metode Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM) di dalam kelas yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7) Membantu kepala sekolah untuk perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi akademik kepala sekolah, dan persiapan kepala sekolah dalam menghadapi proses sertifikasi.

Hasil yang Diharapkan
a. Tersedianya kesempatan bagi anggota KKKS dan FKKKS untuk saling bertukar pengalaman dan saling memberi umpan-balik.
b. Terwujudnya peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota KKKS dan FKKKS dalam mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi anggota KKKS dan FKKKS.
c. Terwujudnya pemberdayaan anggota KKKS dan FKKKS dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
d. Terwujudnya perubahan perilaku anggota KKKS dan FKKKS dalam meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja.
e. Terwujudnya peningkatan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik yang ditandai dengan:
1) peserta didik belajar dengan aktif, inovatif, kreatif, efektif, bermakna, dan menyenangkan;
2) guru menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan bahan ajar dan perkembangan kognitif, efektif, dan psikomotor peserta didik;
3) hasil evaluasi belajar peserta didik meningkat dan sesuai dengan target ketuntasan belajar dan nilai yang disepakati oleh sekolah;
4) guru memberikan tugas dan umpan balik;
5) hasil karya peserta didik dan pemanfaatan lingkungan yang digunakan sebagai sumber belajar.

Kegiatan Yang Dilakukan
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Dana Bantuan Langsung Program BERMUTU tahun 2010 meliputi kegiatan Inservice Training yang dilakukan selama 3 (tiga) hari, dan kegiatan Onservice Training yang dilaksanakan dalam 16 (enam belas) kali pertemuan, di masing-masing kluster KKKS

Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Inservice Training Dilaksanakan tanggal 21-23 September 2010
Kegiatan Onservice dimulai pelaksanaannya pada minggu ke 4 bulan September 2010

Jadwal Kegiatan
Hari Pertama
No Waktu Kegiatan Nara Sumber
1 07.10 – 08.00 Kebijakan Pemerintah Kepala Dinas
2 08.00 – 08.50 Kebijakan Pemerintah Kepala Dinas
3 08.50 – 09.40 Penenalan program Bermutu Jumadi, S.Pd., M.Si
09.40 – 10.00 Istirahat
4 10.00 – 10.50 Pengenalan Program Bermutu Julaeni, S.Pd.M.Si
5 10.50 – 11.40 KTSP Nurali, S.Pd., M.Si.
6 11.40 – 12.30 KTSP Drs. Sudarmadji, M.Si.
12.30 – 13.20 Ishoma
7 13.20 – 14.20 KTSP
8 14.20 – 15.10 Strategi Pembelajaran Drs. H. Markum, M.Si
9 15.10 – 16.00 Strategi Pembelajaran Drs. Sucipto, MM
10 16.00 - 16.50 Strategi Pembelajaran

Hari Kedua
No Waktu Kegiatan Nara Sumber
1 07.00 – 07.50 Kompetensi Pengawas, KS, Guru
2 07.50 – 08.40 Kompetensi Pengawas, KS, Guru
08.40 – 09.00 Coffea Break
3 09.00 – 09.50 Pengenalan Sistem Induksi
4 09.50 – 10.40 Pengenalan Sistem Induksi
5 10.40 – 11.30 Pengenalan Sistem Induksi
11.30 – 12.30 Ishoma
6 12.30 – 13.20 Pengenalan Sistem Induksi
7 13.20 – 14.30 Kinerja Guru dan Metode Pembelajaran
8 14.30 – 15.20 Kinerja Guru dan Metode Pembelajaran
9 15.20 – 16.10 Kinerja Guru dan Metode Pembelajaran
10 16.10 - 17.00 Kinerja Guru dan Metode Pemblajaran


Hari ketiga
No Waktu Kegiatan Nara Sumber
1 07.00 – 07.50 Peningkatan Kinerja Guru, KS, PS
2 07.50 – 08.40 Peningkatan Knerja Guru, KS, PS
08.40 – 09.00 Coffea Break
3 09.00 – 09.50 Kajian kritis
4 09.50 – 10.40 Kajian kritis
5 10.40 – 11.30 Kajian Kritis
11.30 – 12.30 Ishoma
6 12.30 – 13.20 Kajian kritis
7 13.20 – 14.30 Kajian kritis
8 14.30 – 15.20 Kajian Kritis
9 15.20 – 16.10 Penyusunan Program kerja kluster
10 16.10 - 17.00 Penyusunan Program Kerja Kluster


Jadwal Kegiatan Onservice Training

No Agenda Kegiatan Waktu Pelaksanaan Pada Minggu Penanggung jawab
1 In-Service III Sep 2010 Ketua KKKS
2 On-ervice Ketua KKKS
1. ICT I Oktober 2010
2. ICT II Oktober 2010
3. Kompetensi Kepala sekolah tentang kepribadian III Oktober 2010
4. Kompetensi Kepala sekolah tentang Manajerial IV Oktober 2010
5. Kompetensi Kepala sekolah tentang Supervisi I Nop 2010
6. Kompetensi Kepala sekolah tentang Kewirausahaan II Nop 2010
7. Kompetensi Kepala sekolah tentang Sosial III Nop 2010
8. PTS-1 (Identifikasi Masalah, Perencanaan PTS dan Penyusunan Proposal) IV Nop 2010
9. PTS 2 (Analisis dan interpretasi data, Refleksi) I Des 2010
10. Kunjungn ke KKG/MGMP
dan kunjungan ke Sekolah SBI/RSBI/SSN II Des 2010
11. Diseminasi Best Practices II Januari 2011
12. Seminar Best Practices III Januari 2011
13. Sistem induksi bagi guru pemula,penilaian kinerja bagi guru pemula IV Januari 2011
14. Sistem induksi bagi guru pemula,penilaian kinerja bagi guru pemula I Peb 2011
15. Penyusunan Laporan PTS II Peb 2011
16. Seminar Laporan PTS III Peb 2011
3 Koordinasi Adm Pengurus IV Peb 2011 Ketua
4 Kompilasi produk tagihan I Maret 2011 Ketua
5 Persiapan Laporan ke LPMP II Maret 2011 Ketua



Tagihan

Setelah selesai kegiatan setiap Kepala Sekolah diharapkan dapat menyusun dan menyerahkan hasil kerja berupa :
1. Best Praktis
2. Kajian kritis
3. Study Visit
4. Proposal dan Laporan PTS
1. poran PTK

Panitia Pelaksana
Pengurus Kkuster :
1. Ketua : Retno Ett L,S.Pd.MM.Pd.
2. Sekretaris : Drs.Sutrisno ,MM.Pd.
3. Bendahara : Sunarlik ,S.Pd.

Pemandu :
1. Drs.Sutrisno ,S.Pd.
2. Sri Hartatik ,S.Pd.

Anggaran
Sesuaikan dengan kebutuhan :
1. Kegiatan Incervice : Rp
Uang harian dan trasnport Narasumber
Konsumsi
Penggandaan
ATK
2. Kegiatan Onservice : Rp
Uang harian dan transpot narasumber
Penggandaan materi
3. Study Visit : Rp
Uang transport
Konsumsi

Penutup
Demikian proposal ini disusun untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan sehinga tidak menyimpang dari pedoman penyaluran Dana Bantuan Langsung Program Bermutu tahun 2010, agar mendapatkan hasil secara optimal. Semoga membawa manfaat!



Ketua Kluster Sekretaris




RETNO ETTY L,S.Pd.MM.Pd. Drs.SUTRISNO,MM,Pd.

Selasa, 11 Mei 2010

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG


PEMBUKAAN


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional . wadah tersebut diberi nama ” Kelompok Kerja Kepala Sekolah” .



















ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah di singkat KKKS.

Pasal 2
KKKS berkedudukan dan didirikan sejak tanggal 25 Januari 2008 untuk waktu tak terbatas.

BAB II

DASAR , AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
KKS berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 4
KKKS bertujuan :
a. Mengembangkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah agar efektif, sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar kepala sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
b. Memperluas wawasan dan Ppengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ).
c. Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan mengimplementasikan School Reform dan Class Reform dalam konteks MPMBS.
d. Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah (School Reform ).
e. Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
f. Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu kepala sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik di aspek fisik maupun psikologis.
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah.

BAB III

K E G I A T A N

Pasal 5
Kegiatan KKKS meliputi :
a. Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS.
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrument akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah.
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi.
d. Identifikasi implikasi Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah.
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
f. Merencanakan dan melaksanakan Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
h. Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
i. Mengembangkan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan narkoba di sekolah.
j. Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
k. Menyelenggarakan action school research melalui mini studi pada level sekolah.
l. Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan masyarakat.
m. Mengembangkan pembelajaran melalui Internet (Website).
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan Internet, misalnya : surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.

BAB IV

K E A N G G O T A A N

Pasal 6
Keanggotaan KKKS terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Kehormatan.
c. Keanggotaan KKKS diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 7
(1). Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta.
(2). Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.

Pasal 8
(1) Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam KKKS dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.

Pasal 10
(1) Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih.
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 11
(1) Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasr dan asas KKKS dan berusaha melaksanakan program KKKS, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KKKS.
(2) Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh KKKS.
(3) Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KKKS.
(4) Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus KKKS.
(5) Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.


BAB VI

P E N G U R U S

Pasal 12
(1) Pengurus KKKS diputuskan dalam rapat anggota KKKS.
Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.
(2) Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara.
g. Seksi – seksi.
(3) Pengurus memimpin dan mewakili KKKS kedalam dan keluar.
(4) Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari – hari.
(5) Ketua KKKS bukan Ketua Sanggar.
(6) Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua KKKS pada jenjang lainnya.

Pasal 13
(1) Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 3 tahun.
(2) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
(3) Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

BAB VII

R A P A T

Pasal 14
(1) Rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota paripurna.
b. Rapat pengurus lengkap.
c. Rapat pengurus harian.
d. Rapat anggota luar biasa.
(2) Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
(3) Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun.
(4) Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.

Pasal 15
(1) Kekuasaan tertinggi KKKS terletak pada rapat anggota paripurna.
(2) Rapat anggota paripurna memilih pengurus KKKS kecamatan yang diatur dalam ART.

Pasal 16
(1) Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
(2) Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 ( dua ) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.

Pasal 17
Keputusan rapat dianbil secara musyawarah dan mufakat , jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.

BAB VIII

K E U A N G A N

Pasal 18
Dana KKKS diperoleh dari :
a. Iuran anggota KKKS.
b. Simpanan sukarela.
c. Sumbangan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
e. Ketentuan dana KKKS diatur lebih lanjut dalam ART.

Pasal 19
Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.

Pasal 20
Dana KKKS digunakan antara lain untuk :
a. Kegiatan dan administrasi KKKS.
b. Kesejahteraan anggota.
c. Kegiatan studi perbandingan, seminar, symposium dan lokakarya.
d. Kegiatan Kreasi dan rekreasi.

BAB IX

P E M B U B A R A N

Pasal 21
(1) KKKS hanya dapat dibuibarkan denngan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten.
(2) Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan KKKS diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.



BAB X

P E N U T U P

(1) Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.



Diwek, 25 Januari 2008

PENGURUS KKKS-1 DIWEK ,JOMBANG

SUSUNAN PENGURUS DAN PERSONALIA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH
KECAMATAN DIWEK
TAHUN PELAJARAN 2008/2009 – 2010 /2011


Ketua :Retno Etty L,SPd \MMPd. SDN Grogol I
Wakil Ketua :Khoirul Anam, S.Pd. SDN Ngudirejo I
Sekretaris :Drs. Sutrisno.M.MPd. SDN Ceweng I
Wakil Sekretaris:Nik Mukti ,S.Pd. SDN Pandanwangi I
Bendahara :Sunarlik, S.Pd. SDN Grogol I
Wakil Bendahara :Sri Hartatik ,S.Pd SDN Ngudirejo II

Seksi – Seksi :
1. Kegiatan :
a. Kelas I :Parini,S.Pd. SDN Pandanwangi II
b. Kelas II :Endang Sulastiany,A.Ma.Pd SDN Jatipelem I
c. Kelas III :Aminatun ,s.Ag. SDN Kedawong
d. Kelas IV :Suwarni ,A.Ma.Pd SDN Grogol II
e. Kelas V :Khoirul Anam, SPd SDN Ngudirejo I
f. Kelas VI :Sujono, SPd SDN Balongbesuk II
g. Penjaskes :Sutaji ,S.Pd.. SDN Bandung I
h. Pend. Agama :Maslukhah,S.Pdi SDN Bandung II
2. Perlengkapan : Kusnowo,S.Pd. SDN Bulurejo II
3. Humas : Ellys SDI At Taufik